Pemprov DKI mengeluarkan Rp 54 Miliar untuk Mengatasi Covid-19


QUICK77 - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengalokasikan perhitungan Rp 54 miliar untuk penanganan wabah Corona, Covid-19. Alokasi ini berasal dari perhitungan belanja gak terduga tahun 2020.

"Pemprov DKI menyediakan perhitungan Belanja tidak Terduga (BTT) senilai Rp 54 miliar untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang tadinya nggak teralokasikan di SKPD masing-masing dalam hal ini utamanya Dinas Kesehatan," kata ketua Tim Tanggap Covid-19 Provinsi DKI, Catur Laswanto, Selasa (10/3/2020).

Anggaran BTT Pemerintah Provinsi DKI tahun 2020 sebesar Rp 188 miliar. Penggunaan anggaran BTT berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, di Pasal 55 Ayat 4, dijelaskan sebagai pengeluaran anggaran atas Beban APBD untuk keperluan darurat, termasuk keperluan mendadak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.

" Seandainya nggak ditangani bakal menimbulkan kerugian besar oleh daerah," kata Catur.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menjelaskan, penggunaan BTT itu difokuskan untuk keperluan segala fasilitas kesehatan, pelindung diri tenaga medis, serta desinfektan untuk transportasi dan ruang publik.

"APD (alat pelindung diri) dengan mempertimbangkan dasar pencegahan infeksi, kemudian aspek upaya kesehatan masyarakat. Kita tahu setiap kasus yang kita awasi teman-teman kami di lapangan turut memantau dan menginvestigasi di lapangan sehingga juga membutuhkan ADP," ujar Widyastuti.

Bertambah Jadi 27

Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah Kasus Virus Corona Achmad Yurianto menerangkan jumlah pasien positif virus Corona bertambah menjadi 27 orang. Dia mengatakan, beberapa WNI yang dinyatakan positif menurutnya dalam kondisi stabil.

Di Jakarta, pemerintah menunjuk 3 rumah sakit sebagai rujukan bagi pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang dalam pengawasan (ODP), yaitu RS Persahabatan, RS Pusat Angkatan Darat, dan RS Penyakit Infeksi Sulianti Saroso. Jumlah rumah sakit rujukan direncanakan akan ditambah.




No comments:

Post a Comment